Selasa, 08 Oktober 2013

SEJARAH PEMADAM KEBAKARAN INDONESIA

Pemadam Kebakaran di Surabaya. Foto diambil sekitar 1906-1925.




Telinga Anda tentu tak asing dengan nama pemadam kebakaran. Mereka korps berbaju biru, para kesatria penantang api. Bekerja selama 24 jam, senjata mereka berpeluru air, dengan baju dan helm tahan api. Menjinakkan amuk si jago merah adalah pekerjaan mereka. Jangankan di tengah kota, kebakaran di pojok-pojok perkampungan pun mereka ada. Slogan mereka tegas, Yakni :
"PANTANG PULANG SEBELUM PADAM"
Korps pemadam di Indonesia sudah ada sejak zaman Hindia Belanda. Bersama polisi, mereka disebut-sebut sebagai institusi elite pengaman kota. Berdasar catatan dalam buku Dari BRANDWEER ke Dinas Kebakaran DKI Jakarta, pemerintah Hindia Belanda mulai membentuk satuan pemadam pada 1873. Korps ini semula bernama Brandweer. Buat menangani masalah kebakaran di Jakarta, secara hukum dibentuk oleh Resident op Batavia melalui ketentuan Reglement op de Brandweer in de Afdeeling stand Vorstenden Van Batavia.
Kebakaran besar di kampung Kramat-Kwitang sebagai penyebab munculnya beleid ini. Musibah itu tidak bisa diatasi oleh pemerintah kota. Kemudian pada 25 Januari 1915 muncul peraturan tentang pemadam kebakaran, yakni Reglement op de Brandweer itu. Jadi kalau dilihat dari sejarah, pemadam kebakaran ini memang sudah disiapkan oleh Belanda.
Salah satu markas pusat pemadam berada di Jalan Kiai Haji Zainul Arifin nomor 71, sekarang Jalan Ketapang, Jakarta Pusat. Pemadam juga pernah berkantor di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Di Jakarta Timur, markas mereka di Jalan Matraman Raya. Mula-mula brandweer tidak memiliki petugas tetap ketika usulan muncul pada awal 1800-an. Baru pada 1850-an, petugas resmi pemadam api dibentuk.
Peralatan mereka kala itu tentu jauh berbeda dengan zaman sekarang. Dulu belum ada mobil tangki berisi berkubik-kubik air. Pemadam api tempo dulu cuma memiliki tangga, alat manual semprot air tangan, serta baju dan helm mirip jas hujan, tidak tahan api. Baju pemadam api dulu justru melindungi badan dari air, bukan dari api.
Konon orang Betawi juga tidak bisa lepas dari sejarah berdirinya pemadam kebakaran ini. Buktinya ada Prasasti Tanda Peringatan Brandweer Batavia 1919-1929, diberikan oleh sekelompok orang Betawi sebagai tanda penghargaan dan terima kasih atas darma bakti para petugas pemadam. Prasasti ini sampai sekarang tersimpan di kantor Dinas Pemadam Kebakaran DKI Jakarta.



Foto Prasasti ini sebagai "bukti sejarah" lahirnya Brandweer Batavia yang sekarang menjadi : Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Propinsi DKI Jakarta


Beginilah bunyi prasasti itu: "Di dalam masa jang soeda-soeda bahaja api djarang tertjega habis terbakar langgar dan roema tidak memilih tinggi dan renda sepoeloeh tahoen sampai sekarang semendjak Brandweer datang menentang bahaja api moedah terlarang mendjadikan kita berhati girang. Tanda girang dan terima kassi kami semoea orang Betawi menghoedjoekan pada hari jang ini tanda peringatan boekan seperti."
Betawi, 1 Maret 1929
Dari bunyi prasasti diatas, terutama pada pencantuman angka 1919-1929 dan menunjuk pada paragraf kedua, pada baris pertama dan kedua dianggap sebagai bukti otentik, maka kemudian tanggal 1 maret 1919 ditetapkan sebagai tahun berdirinya organisasi Pemadam Kebakaran DKI Jakarta. Bukti diatas diperkuat lagi dari data dalam buku dari Branweer Batavia Ke Dinas Kebakaran DKI Jakarta, yang menyatakan bahwa berkaitan dengan peristiwa kebakaran besar yang tak teratasi pada tahun 1913, maka pada tahun 1919 walikota batavia waktu itu mulai mereorganisir kegiatan pemadam kebakaran, yang ditandai dengan didirikannya kantor Brandweer Batavia didaerah Gambir sekarang. Perubahan berikutnya terjadi pada tanggal 31 juli 1922 melalui ketentuan yang disebut “Bataviasch Brandweer Reglement”, dan kemudian diikuti perubahan berikutnya, yakni setelah masa pemerintahan Jepang, perubahan itu tercatat pada tanggak 20 April 1943 melalui ketentuan yang dikenal dengan “Osamu seirei No.II” tentang “Syoobootai” (pemadam kebakaran).

Sebelum 1957 - 1969
Masa ini adalah dimana masa organisasi pemadam kebakaran masih menggunakan nomenklatur “barisan pemadam kebakaran (BPK)”. Hal yang patut dicatat dalam masa ini adalah bahwa orientasi tugas pokok BPK sesuai dengan namanya masih terfokus pada upaya pemadam kebakaran. Hal lain, adalah pada tahun 1957 telah dikeluarkan peraturan daerah yang dimuat dalam lembaran kota praja Jakarta No. 22/1957, tanggal 14 Agustus 1957 yang disahkan oleh Menteri Dalam Negeri tanggal 21 Desember 1957. Namun Walikota Praja Jakarta Raya, Sudiro menetapkan masih memberlakukan Staadblad Van Nederlandsche Indie No. 602, 4 Oktober 1917.

MASA 1969 – 1974
Pada tahun 1969, melalui Surat Keputusan Gubernur KDH DKI Jakarta No. ib.3/3/15/1969 nomenklatur Barisan Pemadam Kebakaran dirubah menjadi Dinas Pemadam Kebakaran. Perubahan pada masa ini tidak saja merupakan perubahan nomenklatur, tetapi juga perubahan pada tugas pokok dan fungsi DPK, yakni dengan penambahan nomenklatur Bagian Pencegahan. Hal ini menunjukkan bahwa tugas pokok dan fungsi DPK pada masa ini telah bertambah, yakni mengatur tentang tugas-tugas di bidang pencegahan kebakaran.

MASA 1975 – 1980
Perubahan berikutnya terjadi dengan diterbitkannya Surat Keputusan Gubernur KDH DKI Jakarta No. BIII-b.3/1/5/1975, tenatng perubahan nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran menjadi Dinas Kebakaran. Penghapusan kata “Pemadam” bukan semata-mata ingin mempersingkat nomenklatur organisasi, tetapi dimaksudkan untuk lebih menegaskan bahwa tugas pokok Dinas Kebakaran tidak hanya pada bidang pemadaman saja tetapi juga pada aspek pencegahan kebakaran dan penyelamatan korban jiwa dan akibat kebakaran dan bencana lainnya.
MASA 1980 - 2002
Perubahan nomenklatur organisasi pemadam kebakaran berikutnya terjadi pada tahun 1980, yakni dengan terbitnya Peraturan Daerah No. 9 tahun 1980, tentang struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kebakaran DKI Jakarta. Perubahan penting pada periode ini, selain semakin dikembangkannya aspek pencegahan dan pemberdayaan masyarakat melalui keberadaan Sudinas Pencegahan, Sudinas Peran Serta masyarakat, Pusat Latihan Kebakaran, dan Unit Laboratorium, adalah juga mengenai pembagian wilayah pelayanan Dinas kebakaran ke dalam 5 wilayah asministratif: Jakarta Pusat, Utara, Barat, Selatan, dan Timur. Kemudian terjadi revisi melalui Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta No.11 tahun 1986, dengan judul sama, hanya terdapat perubahan pada nomenklatur Markas Wilayah menjadi Nomenklatur Suku Dinas.

MASA 2002 - 2008
Masa tahun 2002 ditandai dengan terbitnya Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No.9 tahun 2002, tanggal 15 Januari 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pemadam Kebakaran Propinsi DKI Jakarta.
Beberapa perubahan yang menonjol pada Skep Gubernur di atas, di antaranya adalah: 
·   Dileburnya Bagian Keuangan dan Bagian Kepegawaian ke dalam satu Bagian, yakni Bagian Tata Usaha; sehingga jika pada masa sebelumnya pada jajaran Dinas Pemadam Kebakaran terdapat 17 eselon III, maka melalui perubahan ini berkurang menjadi hanya 15 eselon III;
·  Dibentuknya divisi baru, yakni Subdinas Penyelamatan (Rescue). Hal ini dimaksudkan sebagai jawaban terhadap tantangan kota Jakarta sebagai sebuah kota besar di mana potensi terjadinya bencana massal akan sangat besar dan jenisnya bervariasi (bencana kebakaran, banjir, bangunan runtuh, tumpahan bahan-bahan berbahaya, kecelakaan transportasi, dan lain sebagainya). Oleh karenanya potensi tersebut perlu ditangani oleh satuan petugas khusus yang terlatih dan profesional; 
. Terdapat pengembangan pada tingkat / jajaran Suku Dinas melalui pendekatan konsep Wilayah Manajemen Kebakaran (WMK); tujuan dari penerapan konsep ini adalah untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dengan memper-sempit daerah/wilayah kerja ke dalam satuan-satuan WMK. 
MASA 2008 - Sekarang
Terbitnya Perda No. 10 Tahun 2008 tentang Organisasi Satuan Perangkat Daerah dan Dewan Permusyawaratan Rakyat Daerah serta Surat Keputusan Gubernur (Skep. Gub) Provinsi DKI Jakarta No. 96 Tahun 2009 menandai terjadinya perubahan dan sekaligus pengembangan fungsi organisasi ini. Organisasi yang pada masa sebelum ini menggunakan nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran, selanjutnya berubah menjadi : Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana. Dengan bertambahnya fungsi penanggulangan bencana, maka tugas pokok dan fungsi organisasi ini menjadi semakin luas.  Organisasi DPK-PB mempunyai 3 tugas pokok, Yakni :
·   Pencegahan Kebakaran
·   Pemadaman Kebakaran, dan
·   Penyelamatan Jiwa dan ancaman kebakaran dan bencana lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar